iklan
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di bawah pondok. Sekira pukul 18.00 WIB malam saat korban hendak pulang kerumah, korban mendapati sepeda motor yang sebelumya diparkir tersebut sudah tidak ada lagi.

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Munteh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait



add images